Merekam Karya, Merawat Budaya

Merekam Karya, Merawat Budaya

Genealogi Historis Penutup Kepala Perempuan: Antara Tradisi Budaya dan Norma Keagamaan

Tanggal:

By: Dr. Asriaty Alda Zain

Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, DPK PTIQ Jakarta, dan KETUM BPP-KWMSB

Dalam perspektif sejarah sosial, praktik menutup kepala perempuan telah dikenal jauh sebelum lahirnya Islam pada abad ke-7 M. Berbagai peradaban kuno seperti Mesopotamia, Persia, Yunani, Romawi, dan Bizantium mengenal penggunaan penutup kepala sebagai simbol status sosial, kehormatan keluarga, dan identitas perempuan.

Dokumen hukum Assyria Kuno sekitar abad ke-13 SM menunjukkan bahwa perempuan bangsawan diwajibkan menggunakan penutup kepala ketika berada di ruang publik, sementara budak dan pekerja seks justru dilarang mengenakannya. Fakta ini menunjukkan bahwa fungsi awal penutup kepala lebih berkaitan dengan stratifikasi sosial dibandingkan kewajiban agama.

Dalam tradisi Yahudi, perempuan yang telah menikah lazim menutupi rambut sebagai bentuk kesopanan dan penghormatan terhadap keluarga. Praktik serupa juga ditemukan dalam tradisi Kristen awal. Surat Paulus dalam Perjanjian Baru (1 Korintus 11:5–6) menyebutkan bahwa perempuan hendaknya menutupi kepala ketika beribadah. Dengan demikian, budaya penutup kepala telah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Timur Tengah dan Mediterania jauh sebelum Islam berkembang.

Ketika Islam hadir di Jazirah Arab, praktik penggunaan khimar (penutup kepala) telah dikenal oleh sebagian perempuan Arab. Oleh karena itu, Al-Qur’an tidak memperkenalkan tradisi baru secara radikal, melainkan memberikan regulasi etis terhadap praktik yang telah hidup dalam masyarakat. Hal ini terlihat dalam penggunaan istilah khumur (jamak dari khimar) dalam Q.S. al-Nur [24]:31 yang menunjukkan bahwa bentuk penutup kepala tersebut telah dikenal sebelumnya.

Dari sudut pandang antropologi hukum, kondisi ini memperlihatkan bahwa norma agama sering berinteraksi dengan budaya yang telah ada. Agama tidak selalu menciptakan praktik sosial dari nol, tetapi sering kali memberikan makna baru terhadap tradisi yang telah berkembang dalam masyarakat.

Jilbab sebagai Budaya dan Dogma Keagamaan

Perdebatan akademik mengenai jilbab pada dasarnya berpusat pada pertanyaan: apakah jilbab merupakan kewajiban agama yang bersifat universal ataukah praktik budaya yang kemudian memperoleh legitimasi keagamaan?

Mayoritas ulama fikih klasik berpendapat bahwa menutup aurat bagi perempuan Muslimah merupakan kewajiban agama berdasarkan Q.S. al-Nur [24]:31 dan Q.S. al-Ahzab [33]:59. Dalam kerangka ini, jilbab dipahami sebagai bagian dari hukum syariat yang mengikat setiap Muslimah, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai batas aurat dan bentuk pakaian yang dianggap memenuhi ketentuan syariat.

Namun, sejumlah sarjana Muslim kontemporer berargumen bahwa yang bersifat normatif dalam Al-Qur’an adalah prinsip kesopanan (modesty), kehormatan, dan perlindungan martabat perempuan, bukan model pakaian tertentu. Menurut pandangan ini, bentuk fisik jilbab dapat berbeda sesuai konteks budaya sepanjang tujuan moral yang dikehendaki syariat tetap terwujud.

Dalam perspektif sosiologi hukum, perdebatan tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara substansi norma dan bentuk implementasi norma. Substansi norma berupa kewajiban menjaga kehormatan dan menutup aurat cenderung diterima sebagai bagian dari ajaran Islam. Akan tetapi, bentuk implementasinya—apakah berupa hijab, kerudung, khimar, selendang, atau bentuk penutup kepala lainnya—sering kali dipengaruhi oleh budaya lokal dan kondisi sosial masyarakat.

Karena itu, praktik berjilbab di berbagai negara Muslim menunjukkan keragaman bentuk yang sangat luas. Perempuan di Indonesia mengenakan kerudung yang berbeda dengan perempuan Turki, Mesir, Maroko, Pakistan, maupun Iran. Variasi tersebut menunjukkan bahwa ajaran agama dan budaya lokal saling berinteraksi dalam membentuk praktik keberagamaan.

Dengan demikian, dari perspektif akademik dapat dikatakan bahwa kewajiban menjaga aurat merupakan bagian dari doktrin keagamaan dalam Islam, sedangkan model dan bentuk penutup kepala yang digunakan merupakan hasil konstruksi budaya yang berkembang dalam ruang dan waktu yang berbeda(*)

Wallahu A’lam Bis-shawab

Bagikan di:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Populer di Baca

Postingan Lainnya
Related

Khutbah Jumat: Sehat Wal’afiat, Khidmat Kepada Sesama dan Jalan Menuju Allah

Oleh: Dr. Muhammad Zain (Kepala Biro SDM Kemenag RI) Jemaah Jumat...

Silaturahmi ke Mahasiswa Sulbar, Asriaty: Bangun Kapasitas, Kembali Membangun Daerah

Jakarta, Tomandar – Ketua Umum BPP-KWMSB, Dr. Asriaty bersama...

Kunjungi Asrama Mahasiswa, Ketum KKMSB: Bangun Keilmuan dan Perkuat Jejaring Sehat

Jakarta, Tomandar — Semangat membangun Sulawesi Barat, selain bertumpu...

Seminar Psikologi, Senam Sehat, Beauty Class, dan Kreasi Jepa Modern dalam Satu Rangkaian

Polewali Mandar, Tomandar — Badan Pengurus Pusat Kerukunan Wanita...