Merekam Karya, Merawat Budaya

Merekam Karya, Merawat Budaya

Nikah Siri dan Risiko Pernikahan Sedarah

Tanggal:

Oleh: Asriaty Alda Zain
(Ketua Umum BPP-KWMSB/Dosen UIN Syahid Jakarta DPK PTIQ Jakarta)

Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara Sirri ( sembunyi-sembunyi), sehingga tidak dicatat secara resmi oleh lembaga negara. Karena prosesnya sangat mudah, tanpa verifikasi administrasi dan data kependudukan, nikah siri berpotensi menimbulkan masalah serius, salah satunya risiko pernikahan sedarah (incest).

Ketika identitas, nasab, dan status perkawinan tidak tercatat dengan jelas, seseorang bisa menikah dengan kerabat dekat tanpa disadari.

Selain itu, nikah siri juga rawan unsur penipuan. Tidak sedikit kasus di mana salah satu pihak menyembunyikan status pernikahan sebelumnya, identitas asli, atau hubungan kekerabatan. Dalam kondisi ini, perempuan dan anak-anak menjadi korban utama.

Perempuan kehilangan perlindungan hukum, hak nafkah, dan warisan, sementara anak terancam kehilangan kejelasan nasab dan hak sipil.

Istilah siri berasal dari bahasa Arab sirr yang berarti rahasia. Dalam sejarah Islam, praktik pernikahan tanpa publikasi pernah terjadi, namun para ulama menekankan pentingnya i‘lan (pengumuman) agar pernikahan tidak menimbulkan mudarat dan fitnah. Karena itu, banyak ulama memakruhkan bahkan menolak pernikahan yang dirahasiakan.

Kalau kita menelisik pesan Q.S al-Baqarah ayat 182, ayat yang paling panjang dalam al-Qur’an yang memuat anjuran kewajiban pencatatan hutang piutang dan pentingnya adanya saksi yang adil. Dapat dibayangkan pada masa Nabi Saw hidup halmana dunia tulis menulis masih langka, dan ternyata pencatatan transaksi bisnis sudah diwajibkan.

Bagaimana halnya dengan pernikahan yang merupakan ikatan yang sangat sakral antara dua mempelai. Dan juga merupakan kontrak sosial yang akan berlangsung lama. Tentulah pencatatan peristiwa pernikahan itu lebih urgent lagi karena terkait keberlangsungan hidup dan nasib kehidupan anggota keluarga kedua mempelai.

Di berbagai negara Muslim, praktik serupa dikenal dengan istilah berbeda, seperti ‘urfi marriage (Mesir) atau secret marriage (istilah akademik Barat). Namun, konsep “nikah siri” sebagai istilah populer lebih dikenal di Indonesia, terutama karena berkaitan dengan sistem hukum negara dan pencatatan sipil.

Pernikahan bukan hanya urusan pribadi dan agama, tetapi juga menyangkut perlindungan nasab, martabat, dan hak hukum. Pencatatan pernikahan adalah ikhtiar untuk mencegah penipuan, ketidakadilan, dan risiko sosial yang lebih besar di kemudian hari.

Wallahu a’lam. (*)

Bagikan di:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Populer di Baca

Postingan Lainnya
Related

Khutbah Jumat: Sehat Wal’afiat, Khidmat Kepada Sesama dan Jalan Menuju Allah

Oleh: Dr. Muhammad Zain (Kepala Biro SDM Kemenag RI) Jemaah Jumat...

Silaturahmi ke Mahasiswa Sulbar, Asriaty: Bangun Kapasitas, Kembali Membangun Daerah

Jakarta, Tomandar – Ketua Umum BPP-KWMSB, Dr. Asriaty bersama...

Kunjungi Asrama Mahasiswa, Ketum KKMSB: Bangun Keilmuan dan Perkuat Jejaring Sehat

Jakarta, Tomandar — Semangat membangun Sulawesi Barat, selain bertumpu...

Seminar Psikologi, Senam Sehat, Beauty Class, dan Kreasi Jepa Modern dalam Satu Rangkaian

Polewali Mandar, Tomandar — Badan Pengurus Pusat Kerukunan Wanita...